Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Peresmian Gedung Baru Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Peresmian Gedung Baru Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Slide1

Pada hari Selasa, 06 Februari 2024, Ketua Mahkamah Agung RI. (Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.) Meresmikan 3 (tiga) Gedung Pengadilan Tingkat Banding, 15 (lima belas) Gedung Tingkat Pertama, Gedung Parkir, Gedung PTSP, Media Center dan Rumah Jabatan yang dipusatkan peresmiannya di Gedung Baru Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dimana acara kegiatan tersebut, dihadiri beberapa Pejabat Tinggi Mahkamah Agung RI., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum.), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu (Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I.), Ketua Pengadilan Tinggi yang diundang (Banda Aceh, Medan dan Maluku Utara), Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang diundang (Mahkamah Syariah Aceh, Medan, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung dan Palangkaraya), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang diundang (Banjarmasin, Makassar dan Manado), Gubernur Sulawesi Tengah (H. Rusdy Mastura),  Ketua Pengadilan Negeri se-Sulawesi Tengah, Ketua Pengadilan Agama se-Sulawesi Tengah, Pejabat Forkompimda Sulawesi Tengah, Ketua Tata Usaha Negara Palu (Danan Priambada, SH., MH.) serta diikuti aparatur dari 4 lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI. yang mengikuti secara Daring/online.

Slide2







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content