Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bpk. Ahmaad Shuhel Nadjir,SH,MH menjadi Pemateri pada Kegiatan Sosialisasi

Luwuk,8/2/2019 ; Sehubungan dengan persiapan pencanangan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Luwuk, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H. memberikan sosialisasi kepada seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Honorer terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Pengadilan-Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum.

Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh Hakim, Pegawai dan Tenaga Honorer

 

Pada kegiatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Luwuk harus bekerja sama dan mempedomani Pedoman yang dibuat oleh Mahkamah Agung tersebut guna Pembangunan Zona Integritas dan memperoleh predikat WBK dan WBBM yang merupakan salah satu program kerja utama oleh Mahkamah Agung untuk mencapai Visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya Badan Peradilan yang Agung yang membutuhkan integritas, kerja keras, komitmen dan kerja sama dari semua pihak. (Sumber : PNLuwuk)







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content