Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Pengadilan Tinggi Palu

Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Pengadilan Tinggi Palu

pak wakil vaksin tahap2pak wakil vaksin tahap2 1

Palu, Rabu 21 April 2021 – Bertempat di Ruang Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Sulawesi Tengah telah dilaksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap II Pengadilan Tinggi Palu. Kegiatan vaksinasi covid-19 tahap II ini merupakan lanjutan dari Vaksinasi Tahap I pada 24 Maret 2021 lalu.

Pemberian vaksin tahap II ini diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional, pegawai maupun tenaga honorer Pengadilan Tinggi Palu.

Terdapat 4 tahapan yang harus dilewati saat pelaksanaan vaksinasi ini, diantaranya adalah meja pertama untuk pendaftaran, meja kedua untuk screening, meja ketiga untuk pemberian vaksin, dan meja keempat untuk observasi.

Dengan berakhirnya vaksinasi tahap II tanggal 21 April 2021 ini, diharapkan kekebalan tubuh semakin meningkat dalam memberikan perlindungan terhadap virus Covid-19.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content