Skip to content
Jumat, Mei 2, 2025
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

URGENSI PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG HAK UJI PENDAPAT

URGENSI PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG HAK UJI PENDAPAT

URGENSI PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG HAK UJI PENDAPAT

Jakarta – Humas : Rabu, 8 Maret 2023 bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Gadjah Mada, Pusat Litbang Kumdil Mahkamah Agung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung”. Dalam acara ini hadir Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA RI DR.H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H, Hakim Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Sadli Isra, S.H., M.P.A., dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Mohammad Syaiful Aries, S.H., M.H., LL.M.

Acara ini merupakan FGD awal dari rangkaian kegiatan penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung yang dikoordinatori oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum. Dalam sambutan pembuka, Kepala Puslitbang Kumdil MA RI Dr.H. Andi Akram, S.H., M.H. menyampaikan bahwa meski secara umum Mahkamah Agung telah berhasil dengan baik menyelesaikan perkara terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung, namun proses pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung masih menyisakan problematika karena belum adanya hukum acara yang mengatur. Untuk itu perlu disusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung.

Dalam sesi pemaparan, para narasumber secara bergantian memberikan paparan dan masukan dalam penyusunan naskah urgensi tersebut. Hakim Agung DR.H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H, diantaranya menyampaikan bahwa selama ini belum ada peraturan tentang mekanisme pemeriksaan tehadap pendapat DPRD terkait pemberhentian kapala daerah/ wakil kepala daerah dan masih mangacu pada hukum acara hak uji materiil di Mahkamah Agung, sehingga perlu ditetapkan peraturan yang khusus mengatur tentang uji pendapat. Sebagai masukan, Hakim Agung DR.H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H juga mengusulkan agar rancangan Perma ini sebaiknya mencakup pengaturan tentang mekanisme hak uji pendapat pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Sadli Isra, S.H., M.P.A. memaparkan tentang prinsip hukum terkait pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah dan perlunya lembaga ketiga diberi kewenangan untuk menilai keabsahan legislative untuk memberhentikan eksekutif. Prof. Dr. Sadli Isra, S.H., M.P.A. juga memberi usulan agar sidang pemeriksaan pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah oleh MA dapat digelar secara terbuka sebagaimana yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Dengan pertimbangan bahwa perkara ini bersifat contentiosa sehingga proses persidangan harus dilakukan seperti proses untuk menilai kasus konkret yang dilakukan pada persidangan tingkat pertama. Selain itu juga memberi ruang bagi publik untuk mengurangi syak wasangka.

Dengan mengambil contoh konkrit perkara hak uji pendapat, Dr. Mohammad Syaiful Aries, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah mempertimbangkan kesempatan kepala daerah/wakil kepala daerah untuk menjawab interpelasi DPRD. Namun, dalam UU Pemerintahan daerah tidak mengatur mekanisme pembelaan diri dalam proses pemberhentian kepada daerah/wakil kepala daerah, sehingga perlu untuk mengatur mekanisme pembelaan diri dalam PERMA sebagai penerapan asas proporsionalitas penyelenggara negara. Pemberian kesempatan pembelaan diri tersebut hendaknya imperatif, sehingga memiliki konsekuensi yuridis apabila tidak dilaksanakan.

Sesi diskusi yang dipandu oleh Dr. Sudarsono, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti oleh peserta FGD yang berasal dari berbagai stake holder terkait, seperti lembaga legislatif, kementerian, pemerintahan daerah, asosiasi pemerintahan daerah, dan organisasi pemerhati pemilu, serta dari bagian kepaniteraan dan kesekretariatan Mahkamah Agung. Dalam kesempatan tersebut para peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan, di antaranya pertanyaan terkait mekanisme pengajuan permohonan ke MA terkait pelanggaran sumpah jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Pertanyaan sekaligus usulan terkait administrasi pengajuan adalah dokumen apa saja yang dipersyaratkan dan agar nantinya jelas diatur dalam PERMA termasuk dalam hal pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang diusulkan dari Pemerintah Pusat. Pertanyaan lainnya terkait apakah dimungkinkan pemeriksaan dalam sidang terbuka didelegasikan kepada PTUN, namun untuk putusannya tetap di MA. Mengingat tahun lalu terdapat 23.000 perkara di Mahkamah Agung dan 7.000 diantaranya ada di Kamar Tata Usaha Negara.

Pada akhirnya, pemaparan dan diskusi dalam FGD ini telah menghasilkan gagasan dan usulan dari para narasumber dan seluruh peserta FGD yang akan menjadi bahan bagi tim penyusun dalam pembuatan naskah urgensi untuk selanjutnya menjadi bahan acuan bagi Mahkamah Agung dalam penyusunan PERMA tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. (Humas)







  • Berita Badilum

    • Diskusi Perisai Edisi Ke-6 Membahas Tentang Judicial Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Kuhp Baru

      sebagai Bentuk Pembekalan Kepada Para Hakim Dan Membahas Topik Terkait Peratuan Hukum Terbaru, Ditjen Badilum Secara Rutin Menggelar pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Atau perisai Secara Online. Diskusi Online Ditjen Badilum Pada rabu, 30 April 2025 Menghadirkan Akademisi Universitas Diponegoro Dan Universitas Brawijaya, Mengangkat Tema Tentang judicial Pardon Atau pemaafan Hakim. perisai Ke-6 Ini Bertema “pemaafan Hakim Dalam Era Baru Hukum ...
    • Dirjen Badilum berkunjung Dan Berdiskusi Dengan Hakim Dan Pegawai Di Pengadilan Negeri Bangkinang

      dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Berkunjung Ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Dan Berdiskusi Tentang Pelayanan Dengan Jajaran Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Hari jumat, April 2025.  beliau disambut Oleh Ketua Pn Bangkinang, Soni Nugraha, S.h., M.h dan Wakil Ketua Pn Bangkinang, Hendri Sumardi, S.h., M.h beserta Hakim Dan Pegawai. kunjungan Dirjen Badilum Ini Dalam Rangka Pembinaan Terkait peningkatan Integritas, Serta Memberi ...
    • Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025

      direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Melaksanakan Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025 Dari Tanggal 23 April 2025 Sampai Dengan 25 April 2025 Di Balikpapan. Kegiatan Ini Diikuti Oleh 30 Peserta Yang Terdiri Dari Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Pengadilan Tinggi, Sekretaris Pengadilan Negeri, Perwakilan Dari Kejaksaan Negeri, Dan Perwakilan Dari Pos Bantuan Hukum Baik Yang Mengikuti Secara Luring ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut