Bandung-Humas: Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan sebuah terobosan baru berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
Dalam melaksanakan terobosan tersebut Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT. Pos Indoensia. Kedua lembaga tersebut telah menandatangi Nota Kesepahamannya pada 22 Mei 2023 lalu.
Sebagai tindak lanjut SEMA tersebut, Mahkamah Agung dan PT. Pos menyelenggarakan acara Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) terkait dengan pengiriman dokumen surat tercatat dalam proses peradilan. Acara dilakasanakan di Kantor Pos Bandung pada Jum’at, 14 Juli 2023.
Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyatakan dalam sambutannya bahwa panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Begitupun, pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu untuk pengajuan upaya hukum. Oleh karena itu, harus benar-benar dipastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan telah diterima oleh pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang patut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, penggunaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ke depannya, menurut Pria kelahiran Baturaja, perlu dibahas lebih lanjut, agar pengaturan tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini bisa dipayungi oleh regulasi setingkat PERMA karena secara substansi mengatur tentang hukum acara.
“Sementara ini, kita akan jalankan terlebih dahulu dengan aturan yang ada, sambil kita inventarisir segala kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” katanya.
Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, Ketua Mahkamah Agung menyatakan para pihak berperkara bisa mengetahui panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadilan. Misalnya terhubung dengan nomor whatsapp atau chanel komunikasi lainnya milik para pihak, karena pada hakikatnya dalam sebuah perkara perdata, para pihak berhak untuk mengetahui secara langsung tentang keadaan penanganan perkaranya di setiap tahap pemeriksaan.
“Saya percaya, melalui kerjasama yang dibangun saat ini, sistem administrasi pemanggilan dan pemberitahuan akan lebih mudah untuk ditelusuri melalui aplikasi yang saling terkoneksi, sehingga akan lebih tertib dalam pengadministrasiannya. Apalagi, Kantor Pos memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh pelosok Indonesia. Namun meskipun demikian, semua itu tetap membutuhkan koordinasi antara Ketua Pengadilan dengan pihak Kantor Pos di wilayah yang bersangkutan, termasuk untuk menyelesaikan setiap permasalahan teknis yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Pada prakteknya, PT. Pos akan mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Proses pengantarannya akan dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi, sehingga lebih menjamin proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada pihak berperkara dapat sampai dengan baik dan tepat waktu.
KEBIJAKAN INI UNTUK MEMUDAHKAN KERJA JURU SITA
Pada saat yang sama, Guru Besar Universitas Diponegoro itu manyampaikan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk menghilangkan peran dan eksistensi jurusita, melainkan untuk membantu dan memudahkan tugas-tugas jurusita.
“Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik, namun mekanisme hukum acaranya yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Jadi, yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos,” jelasnya.
Hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Militer, para Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan yang lainnya.
Hadir sebagai peserta yaitu para hakim dari Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Jawa Barat. (azh/IP/PN/Sobandi/photo:SNO&ADR)
Berita Badilum
Dirjen Badilum berkunjung Dan Berdiskusi Dengan Hakim Dan Pegawai Di Pengadilan Negeri Bangkinang
dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Berkunjung Ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Dan Berdiskusi Tentang Pelayanan Dengan Jajaran Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Hari jumat, April 2025. beliau disambut Oleh Ketua Pn Bangkinang, Soni Nugraha, S.h., M.h dan Wakil Ketua Pn Bangkinang, Hendri Sumardi, S.h., M.h beserta Hakim Dan Pegawai. kunjungan Dirjen Badilum Ini Dalam Rangka Pembinaan Terkait peningkatan Integritas, Serta Memberi ...Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Melaksanakan Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025 Dari Tanggal 23 April 2025 Sampai Dengan 25 April 2025 Di Balikpapan. Kegiatan Ini Diikuti Oleh 30 Peserta Yang Terdiri Dari Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Pengadilan Tinggi, Sekretaris Pengadilan Negeri, Perwakilan Dari Kejaksaan Negeri, Dan Perwakilan Dari Pos Bantuan Hukum Baik Yang Mengikuti Secara Luring ...Ketua Mahkamah Agung Ri Kembali Ingatkan Pentingnya Integritas Dalam Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Ade Komarudin, S.h., M.hum.
ketua Pengadilan Tinggi Padang h. Ade Komarudin, S.h., M.hum. Memasuki Masa Pensiun Dan Dilepas Para Pimpinan Mahkamah Agung Ri, Hakim Tinggi Dan Pimpinan Peradilan Umum Se-wilayah Provinsi Sumatera Barat. Wisuda Purnabakti Dilangsungkan Di pengadilan Tinggi Padang Pada Hari rabu, 23 April 2025. wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ini Dipimpin Langsung Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri. Y.m., Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., ...
Pengumuman Badilum
Perubahan Jadwal Sosialisasi Lembar Asesmen Aplikasi Ampuh Dan Penilaian Cctv Ptsp Pengadilan Negeri
...Undangan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (perisai Badilum) Episode Ke-6. Hari Rabu, 30 April 2025
...Pengiriman Petikan Dan Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Promosi Dan Mutasi Hakim Pengadilan Tinggi Dan Ketua, Wakil Ketua Serta Hakim Pengadilan Negeri Di Lingkungan Peradilan Umum
...Pengiriman Surat Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri
...Sosialisasi Lembar Asesmen Aplikasi Ampuh Dan Penilaian Cctv Ptsp Pengadilan Negeri
...