Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk. 18 Desember 2023. Pada hari senin pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, tim Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pada Pengadilan Negeri Luwuk melakukan tahapan seleksi terhadap Lembaga Bantuan Hukum yang sudah mendaftar untuk pengisian Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Proses tahapan seleksi yaitu Verifikasi Berkas dan Wawancara terhadap Lembaga Bantuan Hukum yang sudah melakukan pendaftaran. Terdapat dua (2) Lembaga Bantuan Hukum yang di panggil, diantaranya Lembaga Bantuan Hukum KUONAMI dan APIK. Untuk pengumuman hasil akhir akan diumumkan secara langsung baik melalui media sosial resmi Pengadilan Negeri Luwuk maupun kepada Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.














  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content