
Palu, 21 November 2017, Sosialisasi Tentang Hasil Pembinaan KMA terhadap Pimpinan Tk. Banding 4 (empat) lingkungan peradilan MA RI Kepada seluruh Pengadilan Negeri Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpin Bpk. Ida bagus Djagra, SH., MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah didampingi Bpk, Dr. H. Lexsy Mamonto, SH., MH,. Bpk. I Ketut Sumartha, SH., MH,. Ibu Drs. Hj. Rahma Lahude, SH. Rapat dihadiri seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulteng dan para Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Beliau memaparkan hasil Pembinaan KMA antara lain:
Ketua Mahkamah Agung RI memerintahkan para Ketua Pengadilan Tinggi melakukan pembinaan, KMA merasa perlu melakukan pembinaan dikarenakan OTT KPT Manado, Ketua Pengadilan Negeri harus meminta izin kepada ketua Pengadilan Tinggi apabila pergi keluar kota/tidak masuk kantor/dinas luar dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng meminta izin kepada Dirjen apabila Dinas Luar. Tidak ada lagi sakit akal-akalan dan harus izin sakit langsung dari KPT, latar belakang terbitnya PERMA 7,8,9 ttg disiplin kinerja Hakim.
3 point permasalahan
1. Disiplin kerja
2. Akta Akreditasi
3. Persiapan Kunjungan Dirjen
Hasil KEKA Dirjen mendapat nilai A Excelent di 3 Link Peradilan dan Akreditasi oleh Badilum, tingkat partisipasi dan keseriusan.
Delegasi sudah dilaksanakan atau belum
Panggilan delegasi agar dipantau dan dilaporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng.
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan