Luwuk, 08 Mei 2024. Pada hari Rabu pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Kepaniteraan Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Warga Peradilan Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini di buka oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Irnais, S.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Luwuk. Pembahasan materi ini meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Kepaniteraan Perdata, SOP bagian Kepaniteraan Pidana dan SOP bagian Kepaniteraan Hukum. SOP ini sudah sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh Badan Dirjen Peradilan Umum sebagai Induk organisasi dari Peradilan Umum. Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta sosialisasi.





Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan