Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KEPANITERAAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KEPANITERAAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 08 Mei 2024. Pada hari Rabu pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Kepaniteraan Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Warga Peradilan Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini di buka oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Irnais, S.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Luwuk. Pembahasan materi ini meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Kepaniteraan Perdata, SOP bagian Kepaniteraan Pidana dan SOP bagian Kepaniteraan Hukum. SOP ini sudah sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh Badan Dirjen Peradilan Umum sebagai Induk organisasi dari Peradilan Umum. Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta sosialisasi.










  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content