Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPTI ) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPTI ) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 20 Mei 2024. Pada hari Senin pagi bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis teknologi Informasi (SPPTI) Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Warga Peradilan Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta sosialisasi.











  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content