Luwuk, 11 Desember 2024. Pada hari Rabu Siang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain secara daring. Sosialisasi ini berlangsung dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013. Kegiatan ini diikuti oleh Bapak Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. selaku Plh.Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan didampingi oleh Bapak Irnais, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Luwuk.



Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan