Palu, 9 April 2019, Dalam meningkatkan Displin Kerja bagi Aparatur Pengadilan dan Untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercaan publik terhadap lembaga pengadilan, MA memerlukan mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin, Pengadilan Tinggi Sulteng terus melakukan Sosialisasi PERAM No 7,8,9 tahun 2019 dilingkungan Pengadilan Tinggi Sulteng, Dipimpin langsung Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng YM Humuntal Pane, SH., MH sekaligus sebagai Narasumber, dan Bpk I.G.A.B Komang Widjaya Adhi, SH., MH sebagai Narasumber, dan Bpk. Marisi Siregar, SH.., MH sebagai Moderator, diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi/Adhoc Tipikor, Pejabat Struktural/Fungsional serta Para Pegawai PT Sulteng.
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan