Luwuk, 10 Juli 2025. Pada hari Kamis siang bertempat di Ruang Sidang Hatta Ali, berlangsung kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan di hadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Panitera Pengganti, Para Jurusita, Para Pegawai dan Para PPNPN Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Materi Sosialisasi disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dengan pembahasan mengenai Perma Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.


Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan