Luwuk, 15 mei 2024. Pada hari Rabu pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Warga Peradilan pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan disambung kembali dengan penyampaian materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir pada kegiatan ini.








Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan