Luwuk, 14 Mei 2024. Pada hari Selasa pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022 Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Aparat Penegak Hukum dan Advokat di Wilayah Hukum Kabupaten Banggai yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Kepolisian Resor Banggai, Kepolisian Resor Banggai kepulauan, Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Negeri Luwuk, Para Advokat KAI, Para Advokat Peradi dan Seluruh Warga Peradilan Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini dibuka oleh Pembawa acara. Kemudian Panitera Pengadilan Negeri Luwuk menyampaian materi sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 6 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dilanjutkan oleh Panitera Muda Perdata dengan penyampaian materi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan dilanjutkan kembali oleh Panitera Muda Pidana dengan penyampain materi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Setelah penyampaian materi kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir dan ditutup dengan sedikit penyampaian oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk.












Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan