Luwuk, 07 Desember 2023. Pada hari kamis pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016. Sosialisasi ini di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staff dan PPNPN Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak I Made Aditya Nugraha memaparkan mengenai aturan yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan tata Laksana Bapak Ridwan Latempoh, S.Sos.



Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan