Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI PENGADILAN TINGGI TERHADAP PENGADILAN NEGERI SE WILAYAH HUKUM SULAWESI TENGAH SECARA HYBRID

SOSIALISASI PENGADILAN TINGGI TERHADAP PENGADILAN NEGERI SE WILAYAH HUKUM SULAWESI TENGAH SECARA HYBRID

Luwuk, 30 Juli 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang di ikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri Se Wilayah Hukum Sulawesi Tengah secara Hybrid. Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh YM Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan di dampingi oleh YM Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Materi dalam sosialisasi ini meliputi Perma Nomor 6 Tahun 2022, Perma Nomor 7 Tahun 2022, SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022, SPPT-TI sesuai Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023, SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Buku Saku Panduan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Umum.









  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content