Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA SECARA DARING

SOSIALISASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA SECARA DARING

Luwuk, 16 September 2022. Pada hari Jumat siang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka rapat kordinasi karena masih terdapatnya kendala dalam Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI melalui Aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat mengatasi segala permasalahan yang ditimbulkan ketika dilakukan pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sub Bagian Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh masing-masing Sub Bagian Kepegawaian seluruh Satuan Kerja Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya.








  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content