SOSIALISASI IMPLEMENTASI E-COURT PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk bertindak sebagai Narasumber
Luwuk, 10/1/2019 : Pengadilan Negeri Luwuk mengadakan Sosialisasi Implementasi E-Court dengan mengundang para Advokat terdaftar, bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H. Pada kesempatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk memberikan pemaparan terkait Implementasi E-Court sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018.

Sejak diaktivasi E-Court Pengadilan Negeri Luwuk oleh Dirjen Badilum dibulan November 2018, Pengadilan Negeri Luwuk telah menerima pendaftaran perkara melalui E-Court sebanyak 4 Perkara. Diharapkan kedepannya Implementasi E-Court dapat lebih maksimal lagi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas. (Sumber : PNLuwuk/ foto David)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan