SOSIALISASI IMPLEMENTASI CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Sosialisasi CMS
Luwuk, 8/1/2019 ; Pengadilan Negeri Luwuk bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk mengadakan sosialisasi implementasi Cash Management System (CMS). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bpk. Tirta Nugraha selaku perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia cabang Luwuk, Panitera, Sekretaris, Panmud Perdata, Pejabat pengelola keuangan dan Kasir Perdata. Sebelumnya Pengadilan Negeri Luwuk telah mengajukan permohonan aktivasi CMS pada pengelolaan rekening Bendahara Pengeluaran dan rekening penampungan biaya perkara. sehingga diperlukannya sosialisasi terkait mekanisme implementasi CMN
Cash Management System (CMS) sendiri adalah layanan yang memungkinkan pengguna/Nasabah untuk memperoleh informasi mengenai rekening, melakukan management likuiditas serta bertransaksi swalayan secara online real-time tanpa batasan tempat dan waktu.

Sehingga dengan diimplementasikannya CMS pada satker Pengadilan Negeri Luwuk, secara langsung akan sangat membantu Bendahara Pengeluaran dan Kasir Perdata untuk dapat mengecek transaksi/arus keluar masuk kas direkening, mencetak rekening koran serta melakukan transaksi non tunai lainnya secara online tanpa harus datang langsung ke Bank seperti yang masih berlaku selama ini. Dan juga implementasi CMS ini akan meminimalkan transaksi tunai yang memiliki resiko besar seperti perampokan ataupun kehilangan uang. (Sumber: PNLuwuk)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan