Palu, 12 Desember 2022. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah telah mengadakan sosialisasi aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas perkara pidana terpadu) bagi Pengadilan Negeri Sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Aplikasi e-berpadu merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Adapun fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan peradilan lainnya meliputi izin besuk, pembantaran, dan pinjam pakai barang bukti.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Tenaga IT dari 7 Pengadilan Negeri Sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Selain itu kegiatan dihadiri Wakil Ketua PT Sulteng, Hakim Tinggi, Hakim Adhoc, Panitera, Sekretaris, serta Seluruh Panmud PT Sulteng . Kegiatan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung R.I yang terdiri dari 5 personil dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, YM Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.
Kegiatan belangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA. Kegiatan berjalan dengan dengan semangat dan antusias dari para peserta sosialisasi.
Setelah acara sosialisasi aplikasi e-Berpadu dilanjutkan acara penyampaian materi Tips dan Trik Penguatan EIS Pengadilan Negeri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu YM Bapak Chairil Anwar S.H, M.Hum.
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan