Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI DAN PENETAPAN TIM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MEMPERTAHANKAN WBK MENUJU WBBM

SOSIALISASI DAN PENETAPAN TIM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MEMPERTAHANKAN WBK MENUJU WBBM

Luwuk, 19 Januari 2024. Pada hari Jumat siang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Penetapan Tim Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dipimpin oleh Wakil ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Hariawan Widodo, S.H., M.H. dan didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H.. Sosialisasi ini diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub bagian, Para Pejabat Fungsional, para staff dan Para Tenaga PPNPN Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Pesan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, diharapkan bahwa Pengadilan Negeri Luwuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada tahun ini.









  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content