Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI DAN PENANDATANGANAN MOU PELAYANAN DISABILITAS BERSAMA SLB N LUWUK PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI DAN PENANDATANGANAN MOU PELAYANAN DISABILITAS BERSAMA SLB N LUWUK PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 28 Mei 2024. Pada hari Selasa pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan MOU Pelayanan Disabilitas antara Pengadilan Negeri Luwuk dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Luwuk Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Luwuk, Perwakilan Pengajar dari Sekolah Luar Biasa Negeri Luwuk dan Seluruh Warga Peradilan Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Sekolah Luar Biasa Pengadilan Negeri Luwuk kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan pelatihan tentang Pelayanan Disabilitas termasuk cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir dalam kegiatan ini dan dilanjutkan dengan foto bersama.

















  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content