SIDANG KELILING DIGELAR DIWILAYAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Luwuk, 15/07/2020; Pengadilan Negeri Luwuk, pada Kamis 15 Juli 2020 menggelar Sidang Keliling di Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan ini telah direncanakan sejak awal tahun 2020 namun terkendala dengan pandemi Covid-19 yang membatasi perjalanan keluar daerah. Sidang Keliling yang dilakukan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Pemerintah Daerah setempat, dengan menggelar persidangan sebanyak 18 perkara. Pelaksanaan Sidang Keliling merupakan perwujudan dari program Mahkamah Agung guna memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang memiliki hambatan lokasi, jarak, transportasi dan biaya untuk menjangkau kantor pengadilan, sehingga diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling semakin terasa manfaatnya oleh Masyarakat.

Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan