Luwuk, 18 Februari 2025. Pada hari Selasa pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, tim panitia pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri Luwuk tahun Anggaran 2025 mengadakan seleksi interview terhadap calon kandidat pemilihan Agen Perubahan Tahun Anggaran 2025. Tim panitia terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Aditya, S.H., Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Rio Hariyanto, S.E.. Telah ditetapkan 3 (tiga) calon kandidat pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri Luwuk yaitu 1. Saudara Miftah Kurniawan Susanto, A.md. sebagai Pengelola Perkara, 2. Fajiran Rahmatullah, S.H. sebagai Analis Perkara Peradilan dan 3. Dicka Maulana, S.H. sebagai Analis Perkara Peradilan Pada Pengadilan Negeri Luwuk yang kemudian akan dilakukan pemilihan suara secara voting yang dilakukan oleh Seluruh Pegawai Pada Pengadilan Negeri Luwuk.





Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan