Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SELEKSI PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN ANGGARAN 2025

SELEKSI PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN ANGGARAN 2025

Luwuk, 18 Februari 2025. Pada hari Selasa pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, tim panitia pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri Luwuk tahun Anggaran 2025 mengadakan seleksi interview terhadap calon kandidat pemilihan Agen Perubahan Tahun Anggaran 2025. Tim panitia terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Aditya, S.H., Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Rio Hariyanto, S.E.. Telah ditetapkan 3 (tiga) calon kandidat pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri Luwuk yaitu 1. Saudara Miftah Kurniawan Susanto, A.md. sebagai Pengelola Perkara, 2. Fajiran Rahmatullah, S.H. sebagai Analis Perkara Peradilan dan 3. Dicka Maulana, S.H. sebagai Analis Perkara Peradilan Pada Pengadilan Negeri Luwuk yang kemudian akan dilakukan pemilihan suara secara voting yang dilakukan oleh Seluruh Pegawai Pada Pengadilan Negeri Luwuk.










  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content