Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SEKRETARIS MA HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

SEKRETARIS MA HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

SEKRETARIS MA HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto,SH.,MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu, 4 September 2024 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.

Rapat dengan agenda pembahasan RKA-K/L 2025 serta usulan program ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh M.M dan dihadiri oleh para anggota komisi III lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris MA menyampaikan realisasi anggaran , realisasi kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024 dan realisasi prioritas  nasional tahun 2024,kinerja penyelesaian perkara tahun 2024 serta realisasi penerimaan negara bukan pajak.

Turut hadir mendampingi Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro  Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan.

Selain Mahkamah Agung, Rapat Dengar Pendapat ini juga diikuti oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content