Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Pengantar dari Ketua Pengadilan

Pengantar dari Ketua Pengadilan
KPN Suhendra

SUHENDRA SAPUTRA, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Luwuk

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan SK KMA No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan se-Indonesia, segenap jajaran pegawai pengadilan Negeri Luwuk berusaha untuk melaksanakan Surat Keputusan tersebut dengan mewujudkan website Pengadilan Negeri Luwuk yang dapat diakses di alamat https://pn-luwukbanggai.go.id/
Dengan berdirinya situs Pengadilan Negeri Luwuk diharapkan mampu memenuhi kebutuhan informasi bagi para pencari keadilan guna mengetahui pertimbangan hukum, dasar hukum serta diktum putusan, guna dapat mengukur adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan manfaat dari putusan tersebut. Di dalam situs juga telah tersedia Sistem Informasi Penelusuran Perkara guna mengetahui tentang perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Luwuk beserta detail lengkapnya.
Dengan demikian harapan kami selaku pelayanan publik dalam menegakkan hukum dan keadilan dapat mempermudah para pencari keadilan dalam memperoleh informasi dan transparasi yang ada didalam Pengadilan Negeri Luwuk.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk

ttd

SUHENDRA SAPUTRA, S.H., M.H.






  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Melantik Pejabat Fungsional Analis Sdm Aparatur

       ditjen Badilum Kembali Mendapatkan Kesempatan Untuk Menambah Jajaran Pejabat Fungsional Untuk Mendukung Kinerjnya. Kali Ini, Pejabat Fungsional Atas Nama danang Agus Setiawan, S.kom., M.h. Dilantik Sebagai analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Pada Subdirektorat Mutasi Hakim. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Abatan Dilaksanakan Di Ruang Command Center Ditjen Badilum Pada senin, 14 April 2025, Di Hadapan Para Pimpinan Ditjen Badilum. direktur Jenderal ...
    • Ditjen Badilum Menyapa Pengadilan Tinggi Kupang Dan Pengadilan Negeri Di Nusa Tenggara Timur Secara Online

      ditjen Badilum Senantiasa Berupaya Menjalin Hubungan Baik Dengan Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Daerah. Karena Itu, Secara Rutin Digelar Kegiatan "sapa Pengadilan" Di Mana Para Pimpinan Ditjen Badilum Menyapa Secara Daring pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. Kali Ini, kegiatan "sapa Pengadilan" Bersama Dengan pengadilan Tinggi Kupang Dan Satuan Kerja Di Nusa Tenggara Timur Digelar Pada Senin, 14 April 2025. sekretaris Ditjen ...
    • Ditjen Badilum Sosialisasikan Aplikasi Lentera Dan Ptsp+ Ke Pegawai Dan Satuan Kerja

      sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Memimpin Rapat Koordinasi Teknologi Informasi (ti) Di Lingkungan Ditjen Badilum, Sekaligus Memimpin Sosialisasi aplikasi Layanan Terpadu Elektronik (lentera) Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (ptsp +). kegiatan Ini Berlangsung Di Command Center Ditjen Badilum, Pada jumat, 11 April 2025. aplikasi-aplikasi Ini Memungkinkan ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content