Untuk Mendapatkan Salinan Putusan Yang Diterbitkan Oleh Pengadilan Negeri Luwuk, Dapat Dilakukan Dengan Cara Mendatangi Meja Informasi PN Luwuk dengan membawa :
a. 2 (Dua) Lembar Foto Kopi KK dan Foto Kopi KTP (Jika Pihak Tanpa Kuasa Hukum)
b. 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Surat Kuasa Yang Terdaftar (Jika Pihak Menggunakan Kuasa Hukum)
c. 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Relaas Pemberitahuan Banding / Kasasi (Jika Memohon Informasi Putusan Banding/Kasasi)
Kemudian Akan Diberikan Formulir Permohonan Salinan Putusan Dan Petunjuk Selanjutnya Oleh Petugas Meja Informasi
Saat Ini Permohonan Salinan Putusan Melalui Meja Informasi Dibatasi Sampai Jam 12.00 WIB.
Besaran Biaya Salinan Putusan Dapat Dilihat Pada BERDASARKAN PP REPUBLIK INDONESIA NOMO 5 TAHUN 2019
Khusus untuk Perkara E-Court :
Salinan Putusan (Yang Telah Ditandatangani Secara Elektronik) Dapat Diunduh Langsung Pada e-Court.
Pembayaran Biaya Salinan Putusan Melalui E-Court Menggunakan Sistem Rekening Virtual (Virtual Account).
Satu Kali Pembayaran Hanya Untuk Satu Kali Unduhan Salinan Putusan.

Cek Keaslian E-Doc Salinan Putusan Anda Di Sini :
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan