Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

RAPAT TINDAK LANJUT SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI (IPK) TRIWULAN I TAHUN 2024

RAPAT TINDAK LANJUT SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI (IPK) TRIWULAN I TAHUN 2024

Luwuk, 02 April 2024. Pada hari Selasa siang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung Rapat Tindak Lanjut Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Triwulan I Tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Triwulan I Tahun 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 pada Lingkungan Pengadilan Negeri Luwuk. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda dan Para Kepala SubBagian yang ada Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Pembahanasan pada rapat ini fokus kepada mencari solusi terhadap tiga indikator nilai terbawah baik dari Survei IKM maupun IPK.









  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content