
Palu, 9 November 2017, Rapat Komite Keputusan kareditasi (KEKA) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpin Ketua KEKA Bpk. Ida bagus Djagra, SH., MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah didampingi anggota KEKA Bpk, Dr. H. Lexsy Mamonto, SH., MH,. Bpk. I Ketut Sumartha, SH., MH,. Ibu Drs. Hj. Rahma Lahude, SH. Rapat dihadiri seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulteng Selaku Assessor yang di ketuai oleh Bpk I.G.A.B Komang, Widjaya Adhi, SH., MH selaku Lead Assessor, memberikan penilaian kepada satuan kerja Perngadilan Negeri Luwuk. Adapun hasil dari rapat Komite keputusan kareditasi (KEKA) tersebut, masing masing pengadilan mendapatkan nila “A” Excelent. (red)

Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan