Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

RAPAT KORDINASI DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM SECARA DARING

RAPAT KORDINASI DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM SECARA DARING

Luwuk, 11 Februari 2025. pada hari Selasa Pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Rapat Kordinasi Dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 Di Lingkungan Peradilan Umum Secara Daring. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka mengoptimalkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Peraturan Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di instansi Pemerintah. Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, dan para Hakim selaku Ketua Kordinator Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Luwuk.



 







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content