Denpasar – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan Rapat koordinasi dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, pada Kamis malam (4/12/2021) di ballroom hotel Trans Semiyak, Bali. Acara yang dilakukan secara tatap muka ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga dihadiri oleh para Ketua kamar, hakim agung serta pejabat Eselon I dan 2.
Ada 5 point penting yang sampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dan untuk menjadi perhatian bagi para Ketua Pengadilan Tinggi yang hadir pada malam ini, yaitu :
1. Implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035,
Sejak diluncurkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 sebagai penyempurnaan dari Cetak Biru tahun 2003, saat ini pelaksanaannya sudah berjalan kurang lebih 11 (sebelas) tahun atau sudah memasuki periode lima tahunan ketiga, yaitu tahun 2020 sampai dengan 2024, sehingga sudah saatnya kita untuk melakukan evaluasi terkait apa saja yang masih belum terealisasi, serta apa saja kendala yang dihadapi dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
2. Penatakelolaan aplikasi di lingkungan Eselon I dan Satuan Kerja Pengadilan,
saya telah memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan surat kepada Para Dirjen dan Kepala Badan untuk mendata sekaligus melaporkan ke Mahkamah Agung setiap aplikasi yang telah dibuat di Satuan Kerjanya, sekaligus harus menyiapkan buku saku dari masing- masing aplikasi tersebut, agar lebih memberikan kemudahan bagi para penggunanya.
3. Revitalisasi fungsi Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost).
Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) bagi Mahkamah Agung dalam hal pembinaan dan pengawasan di bidang administrasi dan teknis yudisial. Sehingga, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi arus perkara ke Mahkamah Agung adalah dengan melakukan revitalisasi kewenangan bagi pengadilan tingkat banding.
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan