Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Rapat Keputusan Komite Akreditasi (KEKA) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Rapat Keputusan Komite Akreditasi (KEKA) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah


Palu, 8 November 2024 | Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Telah dilaksanakan Rapat Komite Keputusan Akreditasi (KEKA) dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 298/DJU/UND.OT1.6/XI/2024 tentang Undangan dan Jadwal Rapat Komite Keputusan sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) dengan Pengadilan Tinggi Tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, YM Ibu Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum melalui zoom meeting.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah membuka rapat yang diikuti oleh Tim Assesment AMPUH Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sekaligus memberikan arahan kepada Tim Assessment. Selanjutnya, tim assesor menyampaikan Hasil Nilai Asesmen masing masing Pengadilan Negeri yang telah dilakukan assessment AMPUH dan memberikan laporan bahwa pelaksanaan asesmen AMPUH pada masing-masing pengadilan negeri telah selesai 100%.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content