Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

RAPAT DINAS BULANAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK BULAN JUNI 2022

RAPAT DINAS BULANAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK BULAN JUNI 2022

Luwuk, 14/06/2022. Pada hari Selasa pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk telah di adakan rapat dinas Bulanan pada Pengadilan Negeri Luwuk yang rutin berlangsung di setiap bulannya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Andri Natanael Partogi, S.H., M.H., yang di ikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kasubbag, PP, Jurusita, Karyawan dan karyawati serta para tenaga PPNPN. Adapun yang menjadi agenda dan pembahasan pada kegiatan tersebut yaitu kepada seluruh warga Pengadilan Negeri Luwuk untuk meningkatkan etos kerja, tingkatkan semangat dan kedisplinan dalam bekerja serta tetap mempedomani dan melaksanakan isi dari SK KMA Nomor 1 Tahun 2017 dan Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2017 dan tetap menjaga kesehatan dalam menghadapi pandemi virus corona dengan segala bentuk variannya.










  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content