Luwuk, 21/04/2022. Pada hari Kamis pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk telah di adakan rapat dinas Bulanan pada Pengadilan Negeri Luwuk yang rutin berlangsung di setiap bulannya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Andri Natanael Partogi, S.H., M.H., yang di ikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kasubbag, PP, Jurusita, Karyawan dan karyawati serta para tenaga PPNPN. Adapun yang menjadi agenda dan pembahasan pada kegiatan tersebut yaitu terkait dengan adanya libur dalam rangka memperingati hari raya idul fitri, dengan demikian untuk bagian kepaniteraan perdata agar memberikan batas akhir penerimaan perkara sampai dengan tanggal 26 April 2022 terkecuali terkait dengan upaya hukum. Sedangkan pada bagian kepaniteraan pidana agar segera melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan dalam hal pelimpahan perkara dengan masa tahanan yang masih lama untuk dilimpahkan setelah hari raya idul fitri, untuk masa tahanan yang sudah dekat atau terkait pula dengan upaya hukum dapat dilakukan pelimpahan sebelum libur hari raya idul fitri. Ketua Pengadilan Negeri Luwuk juga menginstruksikan kepada seluruh warga pengadilan agar selalu tertib melakukan pengisian presensi absensi baik melalui aplikasi sikep maupun secara manual. Pada kesempatan ini juga dilakukan perkenalan terhadap CPNS baru dimana terdapat penambahan CPNS baru untuk Pengadilan Negeri Luwuk sebanyak 3 orang. Ketua Pengadilan Negeri Luwuk berpesan kepada seluruh warga Pengadilan Negeri Luwuk untuk meningkatkan etos kerja, tingkatkan semangat dan kedisplinan dalam bekerja serta tetap mempedomani dan melaksanakan isi dari SK KMA Nomor 1 Tahun 2017 dan Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2017 dan tetap menjaga kesehatan dalam menghadapi pandemi virus corona dengan segala bentuk variannya. Ketua Pengadilan Negeri Luwuk menutup Rapat dengan memberikan ucapan Selamat Hari Raya Idul FitriĀ 1443 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin.





Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan