Luwuk,05/06/2020 ; Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung RI yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada badan peradilan di bawahnya. Pengadilan Negeri Luwuk pada Jum’at tanggal 05 Juni 2020, menggelar Aksi Sosial ditengah Pandemi Covid-19 dengan pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan yang dirangkai dengan kegiatan Public Campaign dengan tajuk “Pangadilan Negeri Luwuk Menolak Suap, Pungli dan Gratifikasi, Kawal dan Awasi” .Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan dan menunjukkan komitmen kuat dari Pengadilan Negeri Luwuk dalam melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta mengajak seluruh Masyarakat untuk ikut mengawali dan mengawasi pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Luwuk. Pada kegiatan tersebut seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Luwuk ikut serta dalam pembagian Stiker kampanye anti korupsi dan Gratifikasi serta pembagian Masker pada masyarakat pengguna jalan. (Sumber : PN Luwuk, foto Fauzi, David)






Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan