Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Proses Acara Perkara Pidana

Proses Acara Perkara Pidana

Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim / Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis / Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat-syarat materiil:
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak ter¬penuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP).
  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP).
  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).
  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan.
  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.
  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:
    • sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya;
    • memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa;
    • jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi;
    • jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.
  14. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP.
  15. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan / pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.
  16. Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.
  17. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.
  18. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan.
  19. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP.
  20. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b.
  21. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya.
  22. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan.
  23. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting.
  24. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
  25. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan.
  26. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
  27. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan.
  28. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.





  • Berita Badilum

    • Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri

      ditjen Badilum Kembali Adakan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (perisai Badilum). Kegiatan Yang Dilaksanakan Untuk Meningkatkan Budaya Berdiskusi Dengan Mengangkat Tema Permasalahan Yang Dihadapi Oleh Para Tenaga Teknis Peradilan Umum Ini Digelar Di Surabaya Pada Kamis, 21 November 2024 Dan Dihadiri Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia Secara Daring.  direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, hasanudin, S.h., M.h ...
    • Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur

      ditjen Badilum Mengadakan Pembinaan Para Pimpinan Pengadilan Negeri Se-wilayah Jawa Timur, Di Kota Surabaya Pada 20 S.d 22 November 2024. Acara Ini Dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Dengan Didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya h. Charis Mardiyanto, S.h., M.h., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak fredrik Willem Saija, S.h., M.h., Dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis hasanudin, S.h., ...
    • Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja

      jelang Penyelenggaraan Kegiatan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Yaitu Pemberian Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa, Ditjen Badilum Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Tersebut Pada Selasa, 19 November 2024. Rapat Tersebut Dipimpin Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Dengan Didampingi Oleh Para Pejabat Eselon Ii Dan Dihadiri Oleh Para Pejabat Eselon Iii Dan Iv Yang Menjadi ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content