PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 1-144/KMA/SK/1/2011
TENTANG
PEDOMAN PELAY ANAN INFORMASI DI PENGADILAN
KATEGORI INFORMASI YANG DAPAT DIPEROLEH OLEH PEMOHON DI PENGADILAN NEGERI LUWUK KELAS II
- Kategori Informasi
Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan yang dapat Diperoleh oleh
Pemohon melalui Prosedur Khusus terdiri dari:
A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
Pengadilan
4. Informasi Laporan Akses Informasi
B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
Selain informasi di atas, Mahkamah Agung mengumumkan pula:
1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim
dan/atau kebutuhan calon hakim agung,yang sekurang-
kurangnya berisi:
a. Adanya penerimaan;
b. Tata cara pendaftaran
c. Biaya yang dibutuhkan;
d. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang
dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan
kualifikasinya;
e. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
f. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
g. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap
tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan
daftar yang diterima.
2. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan
Mahkamah Agung;
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
4. Putusan Mahkamah Agung;
5. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
6. Rencana Strategis Mahkamah Agung.
C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
1. Umum
2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan
3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan;
4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil
Penelitian
5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian
dan Keuangan .
6. Informasi Lain
D. Informasi yang Dikecualikan
1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau
bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan
secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A,
II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui
proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon dapatmenghambat proses penegakan
hukum;
b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara;
d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar
negeri;
g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat
mengungkap rahasia pribadi;
i. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan
Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut
sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat
secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan;
dan
e. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
f. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
g. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap
tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan
daftar yang diterima.
2. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan
Mahkamah Agung;
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
4. Putusan Mahkamah Agung;
5. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
6. Rencana Strategis Mahkamah Agung.