AGEN PERUBAHAN PENGADILAN NEGERI LUWUK
![]() |
Nama | : | MIFTAH KURNIAWAN SUSANTO, A,md. |
| Pangkat / Gol. Ruang | : | Pengatur (II/c) | |
| Jabatan / Eselon | : | Pengelola Perkara Pengadilan Negeri Luwuk |
|
| Pendidikan Terakhir | : | D3 | |
| A l a m a t | : | Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk |
|
| 1. Riwayat Jabatan | : – Pengelola Perkara Pengadilan Negeri Luwuk (08 April 2022) | ||
| 2. Program Agen Perubahan | ![]() |
||
| 3. Tujuan | 1. Meningkatnya kedisiplilan Hakim dan Pegawai 2. Meningkatnya kualitas pemberi layanan pada Pengadilan Negeri Luwuk 2. Menggerakkan perilaku Hakim dan Pegawai (ASN dan Non ASN) menjadi lebih disiplin 3. Meningkatkan solidaritas antar Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Luwuk 4. Meningkatknya jiwa nasioanlisme bagi seluruh Hakim dan Pegawai 6. Meningkatnya pemahaman masyarakat akan Pengadilan Negeri Luwuk sebagai Wilayah Bebas Korupsi menuju WBBM |
||

Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...


1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan