Luwuk, 19 Januari 2025. Pada hari Senin Pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke- 13 secara daring. Kegiatan ini di ikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan Para Hakim Pada Pengadilan Negeri Luwuk secara daring. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka mendorong kultur berdiskusi dan berpikir kritis ilmiah bagi para Hakim dan Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Umum. Topik dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Episode ke – 13 ini adalah “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”. Adapun narasumber dari acara ini yaitu Ketua Kamar Pidana mahkamah Agung RI Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dengan dipandu oleh Host Bapak Dodik Setyo Wijayanto, S.H. (Hakim Yustisial, Mahkamah Agung RI). Kegiatan ini juga diikuti oleh Seluruh Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Umum Seluruh Indonesia. Diskusi dilaksanakan dalam 4 (empat) sesi yaitu sesi pertama Pembukaan, sesi kedua Pemaparan, sesi ketiga Diskusi Interaktif dan sesi terakhir Penutup.




Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan