Jakarta-Humas: Dalam rangka hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan acara Pelatihan HAM bagi Hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia. Pelatihan HAM ini merupakan Pelatihan Lanjutan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Norwegian Center for Human Right (NCHR) dan LeIP. Pelatihan ini diikuti oleh 29 peserta terpilih dari 89 peserta Pelatihan HAM untuk Hakim yang dilaksanakan sebelumnya.
Selain kedua pelatihan yang disebut di atas, sebanyak 1583 Calon Hakim dari seluruh lingkungan peradilan juga telah mendapatkan materi khusus tentang penerapan prinsip HAM pada 2018-209 yang lalu. Sehingga selama kurun waktu 2018-2021, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Pelatihan HAM untuk 1672 Calon Hakim dan Hakim.
Dalam sambutannya pada Acara Penutupan pelatihan tersebut secara virtual pada 10 Desember 2021 pukul 18.30, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa ia merasa bangga karena dalam peringatan hari HAM Internasional tahun ini Mahkamah Agung bisa mengisinya dengan kegiatan yang sangat penting, yaitu penyelenggaraan Pelatihan HAM lanjutan bagi para hakim di lingkungan peradilan umum. Mahkamah Agung memandang bahwa pemahaman dan keahlian para hakim dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam berbagai sumber hukum adalah sangat penting dikaitkan dengan esensi atau tujuan dibentuknya lembaga peradilan dalam konsep negara hukum modern.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa konsep negara hukum modern lahir dari visi para tokoh pemikir dunia, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dilindungi oleh negara dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh raja atau pun pemerintah. Konsep negara hukum menghendaki adanya mekanisme yang dapat diakses oleh setiap warga negara dengan setara dan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pemulihan atas hak-haknya yang terlanggar oleh pihak lain. Mekanisme ini hanya dapat dijalankan oleh lembaga peradilan yang independen dengan para hakim yang kompeten dan berintegritas.
Hakim Agung asal Baturaja tersebut menyatakan bahwa tugas hakim dalam menegakkan HAM dalam setiap perkara yang diadilinya bukanlah sesuatu yang mudah, karena untuk memenuhi fungsinya dalam menegakkan konsep negara hukum, hakim bukan hanya harus independen, tetapi juga harus memiliki pengetahuan mendalam menyangkut kerangka hukum nasional dan internasional tentang HAM, serta mengenali dan memahami cara untuk merespons tantangan yang muncul dalam penerapan prinsip-prinsip HAM dalam perkara yang ditanganinya.
Pengetahuan dan pemahaman inilah yang diharapkan dapat diperkuat melalui program pelatihan HAM lanjutan yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, LeIP dan NCHR ini. Dalam pelatihan ini, para peserta menerima materi dan mekanisme spesifik yang diterima secara universal untuk diterapkan oleh para hakim ketika harus memutus perkara yang di dalamnya terdapat kontestasi prinsip, kepentingan, dan hak asasi beberapa pihak sekaligus.
Untuk itu, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut berharap bahwa setelah mengikuti pelatihan, para hakim diharapkan mampu menuangkan pengetahuan dan pemahamannya melalui pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusannya. Sebagai hasil dari pelatihan ini, pada masa mendatang diharapkan semakin mudah menemukan putusan hakim yang komprehensif, sekaligus lugas untuk menegakkan prinsip-prinsip HAM dalam suatu perkara. Melalui putusan-putusan tersebut, dalam jangka panjang diharapkan pengadilan akan mampu membentuk standar penghormatan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih tinggi di Indonesia.
“Saya berharap alumni pelatihan-pelatihan ini dapat menambah figur-figur yang dapat menjadi contoh bagi hakim-hakim lainnya dalam memenuhi hak asasi para pihak melalui pelaksanaan kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara,” harap Ketua Mahkamah Agung di akhir sambutannya. (azh/RS)
Berita Badilum
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
ditjen Badilum Kembali Adakan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (perisai Badilum). Kegiatan Yang Dilaksanakan Untuk Meningkatkan Budaya Berdiskusi Dengan Mengangkat Tema Permasalahan Yang Dihadapi Oleh Para Tenaga Teknis Peradilan Umum Ini Digelar Di Surabaya Pada Kamis, 21 November 2024 Dan Dihadiri Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia Secara Daring. direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, hasanudin, S.h., M.h ...Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
ditjen Badilum Mengadakan Pembinaan Para Pimpinan Pengadilan Negeri Se-wilayah Jawa Timur, Di Kota Surabaya Pada 20 S.d 22 November 2024. Acara Ini Dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Dengan Didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya h. Charis Mardiyanto, S.h., M.h., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak fredrik Willem Saija, S.h., M.h., Dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis hasanudin, S.h., ...Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
jelang Penyelenggaraan Kegiatan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Yaitu Pemberian Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa, Ditjen Badilum Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Tersebut Pada Selasa, 19 November 2024. Rapat Tersebut Dipimpin Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Dengan Didampingi Oleh Para Pejabat Eselon Ii Dan Dihadiri Oleh Para Pejabat Eselon Iii Dan Iv Yang Menjadi ...
Pengumuman Badilum
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Haki/phi Di Lingkungan Peradilan Umum
...Undangan Penyerahan Penghargaan Sertifikat Ampuh Berpredikat Unggul & Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa 2024 Secara Daring
...Undangan Penghargaan Kinerja Layanan Pengadilan Tahun 2024
...Undangan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 Untuk Para Ketua Pengadilan Tinggi Dan Ketua Pengadilan Negeri
...Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Integritas Bagi Pimpinan, Hakim Dan Aparatur Di Lingkungan Peradilan Umum
...