Luwuk, 17/7/2019; Pengadilan Negeri Luwuk menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Banggai dengan mengikutkan 10 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Luwuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Bertempat di ruang sidang utama Hatta Ali, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH menyerahkan langsung kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 PPNPN yang ada pada Pengadilan Negeri Luwuk. (Sumber : PNLuwuk/foto David)

Foto bersama Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Sekretaris dan PPNPN Pengadilan Negeri Luwuk
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Lebih Lanjut
Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Lebih Lanjut