Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENYERAHAN HASIL SURVEY INDEKS PERSEPSI KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK OLEH TIM SURVEY UNISMU

PENYERAHAN HASIL SURVEY INDEKS PERSEPSI KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK OLEH TIM SURVEY UNISMU

Luwuk,24/10/2019; Sebagai bentuk tindak lanjut MOU antara pihak Pengadilan Negeri Luwuk dengan Tim Akademisi dari UNISMU terkait dengan pelaksanaan Survey Indeks Persepsi Korupsi, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H bersama jajarannya mendengarkan pemaparan Hasil Survey IPK oleh Tim Survey UNISMU Luwuk. Dari hasil Survey IPK yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Pengadilan Negeri Luwuk memiliki Indeks Persepsi Korupsi 72,8 yang mana masuk pada kategori Cukup Bersih dari Korupsi. Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mengapresiasi hasil tersebut dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan terhadap kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat guna mewujudkan Zona Integritas yang WBK dan WBBM pada Pengadilan Negeri Luwuk. (Sumber: PN Luwuk)

Penyerahan Laporan Hasil Survey IPK

 

 







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content