Berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Luwuk pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 dan Keputusan Ketua Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Luwuk Tahun Anggaran 2025 maka dengan ini diumumkan bahwa yang memenuhi kriteria dalam Seleksi Lembaga Pos Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 pada Pengadilan Negeri Luwuk adalah :
PPBH KUONAMI CABANG KABUPATEN BANGGAI
Panitia Seleksi mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah berpartisipasi dalam tes Kualifikasi Calon Lembaga Posbakum Pengadilan Negeri Luwuk Tahun Anggaran 2025.
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan