Luwuk, 05 Mei 2025. Pada hari Senin siang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Pengawasan reguler Semester I Tahun 2025 Oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari dari hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Mei 2025. Pengawasan Reguler ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM Bapak Sohe, S.H., M.H., dan didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM Bapak Toto Ridarto, S.H., M.H., turut serta Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Samsuri, S.H., Kepala Bagian Umum dan Keuangan Ibu Andi Fatmawati, S.Sos., S.H., Panitera Pengganti Ibu Saripa Maloho, S.H., Pengelola Penanganan Perkara Bapak Ahmad Fauzi Dean Sustama, A.Md.M., dan Pengolah Data dan Informasi Ibu Indah Nur Rizkiana, A.Md.AK. Kegiatan diawali dengan pembukaan pengawasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin siang bertempat di ruang sidang utama dengan memaparkan tujuan kegiatan Pengawasan yang akan dilakukan. Kegiatan Pengawasan ini dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen pada masing-masing bagian dan melakukan observasi atau pengamatan secara langsung terkait dengan sarana dan prasarana yang ada di kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Para pengawas memeriksa dan mewawancarai pegawai atau petugas yang berkaitan dengan objek yang diperiksa. Kegiatan ditutup pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 dengan pemaparan hasil temuan oleh Tim Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan ditutup dengan foto bersama.












Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan