Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENGAWASAN DAN SURVEILLANCE AKREDITASI PENJAMINAN MUTU OLEH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

PENGAWASAN DAN SURVEILLANCE AKREDITASI PENJAMINAN MUTU OLEH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

Luwuk,23/07/2020; Pengadilan Tinggi sulawesi Tengah melakukan Pengawasan rutin dan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Negeri Luwuk pada 22 s.d 23 Juli 2020 kemarin. Kegiatan diawali dengan Opening Meeting pada Rabu siang bertempat di ruang sidang utama dengan memaparkan tujuan kegiatan pengawasan dan Surveillance yang akan dilakukan. Kegiatan dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen pada masing-masing bagian dan melakukan observasi secara langsung terkait dengan sarana dan prasarana yang ada di Kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ditutup dengan Closing Meeting yang diikuti oleh seluruh Aparatur pada Pengadilan Negeri Luwuk dengan memaparkan hasil temuan oleh Tim Pengawas dan Assesor dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, acara ditutup dengan foto bersama. (Sumber : PNLuwuk)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content