Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENGAWASAN DAN ASESMEN SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL (AMPUH) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK OLEH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

PENGAWASAN DAN ASESMEN SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL (AMPUH) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK OLEH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

Luwuk, 28 Juni 2024. Pada tanggal 27 s.d. 28 Juni 2024, Telah dilaksanakan Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) serta Pengawasan Daerah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Pengadilan Negeri Luwuk. Tim Asesor dan Pengawasan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM Ibu Dr, Nirwana, S.H., M.Hum dan Hakim Tinggi Pengawas serta Tim melaksanakan asesmen dan pengawasan rutin, Asesmen dan pengawasan dilaksanakan pada tiap-tiap unit di Pengadilan Negeri Luwuk baik dari Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan sesuai dengan Checklist AMPUH Tahun 2024. Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Laporan Hasil Pengawasan dan foto bersama.



















  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content