Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2025

PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2025

Luwuk, 01 September 2025. Pada hari Senin Pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Negeri Luwuk Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Suhendra Saputra, S.H., M.H. dan di hadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Staff, dan Para Keluarga dari Pegawai yang dilantik Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Pengambilan Sumpah / Janji di laksanakan dan di ikrarkan langsung oleh Saudara Heriyanto Noas, S.H., Saudari Fadhlia Idris, A.md.Keb., Saudara Muhamad Hendra Salawali, S.H., Saudara Zulfikar Uluhim, Saudara Harmoko Lapasangi, Saudara Noplandi Aambong, Saudara Dede Suparno RK. Usman, S.H., Saudara Moh Kadavit Makarao, S.Kom, Saudara Fauzi Ahmad, S.Pd., S.H., dan Saudara Sunario Djunait, S.H.. Kegiatan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.


































  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content