Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2025

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2025

Luwuk, 02 Mei 2025. Pada hari Jumat sore bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri Luwuk Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Suhendra Saputra, S.H., M.H. dan di hadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Staff, dan Para PPNPN Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini di laksanakan dan di ikrarkan langsung oleh Saudara Fajrial Rahmatullah, S.H. dan Dicka Maulana, S.H.. Kegiatan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.














 







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content