Luwuk, 26 September 2025. Pada hari Jumat pagi, Pengadilan Negeri Luwuk menggelar Kegiatan Sidang Di Luar Gedung yang bertempat di Wilayah Hukum Kabupaten Banggai Laut. Kegiatan ini bekerjasama dengan pihak Kejaksaan banggai Laut, Polrestabes Banggai Kepulauan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung merupakan perwujudan dari program Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang memiliki hambatan lokasi, jarak, transportasi dan biaya untuk menjangkau kantor pengadilan, sehingga diharapkan pelaksanaan Sidang Di Luar gedung semakin terasa manfaatnya oleh Masyarakat.



Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan