Alur :
Pengacara/ Kuasa Hukum melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.
Syarat :
- Surat Kuasa rangkap 1
- KTA (Kartu Tanda Advokat) rangkap 1
- BA Sumpah rangkap 1
- Pembayaran dilakukan melalui Rek. Bank BNI
- Setelah lengkap berkas diserahkan kepada Panitera untuk ditandatangani.
Insidentil :
Alur :
Melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.
Syarat :
- Surat Kuasa
- Permohonan untuk membuat surat kuasa.
- Keterangan masih memiliki hubungan keluarga dari Kepala Desa setempat.
- Setelah berkas lengkap yang bersangkutan dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kemudian berkas tersebut ditandatangani oleh Panitera.
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan